Layanan STDPR
Untuk perpanjangan izin penyelenggaraan reklame dan STDPR paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku izin sebelumnya habis.
Dan apabila masa berlaku izin dan STDPR telah habis maka pemohon tidak diperkenankan melakukan pengajuan perpanjangan kembali namun harus melakukan permohonan baru.
Persyaratan STDPR Baru
- • Scan Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor)
- • Scan Surat Izin Usaha atau Dokumen lain yang sejenis
- • Scan SKA/SKT di bidang jasa konstruksi yang ditunjuk sebagai penanggungjawab struktur/konstruksi reklame
- • SCAN surat kuasa dari pemohon apabila pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang lain bermaterai cukup (tidak diwajibkan apabila tidak dikuasakan)
- • SCAN tanda lunas PBB tahun berjalan
- • SCAN Rekomendasi dari Asosiasi Penyelenggara Reklame
Persyaratan STDPR Perpanjangan
- • Scan Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor)
- • Scan Asli Surat Tanda Daftar Penyelenggara Reklame yang dimiliki tahun/periode sebelumnya
- • Scan Rekomendasi dari Asosiasi Penyelenggara Reklame
- • Scan Surat kuasa dari pemohon apabila pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang lain bermaterai cukup. (optional ; tidak diwajibkan apabila tidak dikuasakan)
- • Scan lunas PBB tahun terakhir