Layanan Reklame Insidentil
Persyaratan Reklame Insidentil
- • SCAN Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor)
- • SCAN Materi reklame yang akan dipasang
- • SCAN foto terbaru rencana pemasangan reklame yang mencantumkan titik koordinat dari masing-masing lokasi reklame yang diajukan
- • SCAN surat kuasa dari pemohon apabila pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang lain bermaterai cukup (tidak diwajibkan apabila tidak dikuasakan)
- • SCAN surat persetujuan dari pemilik/yang menguasai lahan dan/atau bangunan milik swasta/perorangan atau dokumen lain yang sejenis bermaterai cukup
- • SCAN tanda lunas PBB tahun berjalan