Preloader Close

Layanan Perijinan

Layanan Reklame Insidentil

Persyaratan Reklame Insidentil


  • • SCAN Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor)
  • • SCAN Materi reklame yang akan dipasang
  • • SCAN foto terbaru rencana pemasangan reklame yang mencantumkan titik koordinat dari masing-masing lokasi reklame yang diajukan
  • • SCAN surat kuasa dari pemohon apabila pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang lain bermaterai cukup (tidak diwajibkan apabila tidak dikuasakan)
  • • SCAN surat persetujuan dari pemilik/yang menguasai lahan dan/atau bangunan milik swasta/perorangan atau dokumen lain yang sejenis bermaterai cukup
  • • SCAN tanda lunas PBB tahun berjalan