PENGUMUMAN
Nomor : 659.1/119/DPMPTSP/IV/2023
BERDASARKAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN JAMINAN BONGKAR REKLAME, DIINFORMASIKAN HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT :
- PENYELENGGARA REKLAME WAJIB MEMBAYAR UANG JAMINAN BONGKAR;
- UANG JAMINAN BONGKAR ADALAH UANG TITIPAN DARI PENYELENGGARA REKLAME YANG DISETOR KEPADA PEMERINTAH DAERAH, UNTUK DIGUNAKAN SEBAGAI JAMINAN BONGKAR REKLAME DAN UNTUK PEMULIHAN/PERBAIKAN KEMBALI LOKASI /TEMPAT BEKAS DISEKENGGARAKANNYA REKLAME, APABILA LOKASI /TEMPAT TERSEBUT MERUPAKAN MILIK ATAU YANG DIKUASAI OLEH PEMERINTAH DAERAH;
- REKLAME YANG DIKENAKAN UANG JAMINAN BONGKAR BESERTA BESARAN JUMLAH UANG YANG HARUS DIBAYARKAN DITETAPKAN OLEH DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KOTA MATARAM;
- PEMBAYARAN UANG JAMINAN BONGKAR DILAKSANAKAN DI BENDAHARA PENERIMA DPMPTSP KOTA MATARAM DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM PEMBAYARAN DIGITAL QRIS
- PENGAJUAN PERMOHONAN PERPANJANGAN IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME DILAKSANAKAN PALING LAMBAT 30 HARI SEBELUM BERAKHIRNYA MASA BERLAKU IZIN
- APABILA PENYELENGGARA REKLAME TIDAK MEMENUHI KETENTUAN YANG TERSEBUT PADA ANGKA 5, MAKA PENYELENGGARA REKLAME AKAN DIKENAKAN PEMBAYARAN ULANG JAMINAN BONGKAR.
DEMIKIAN PENGUMUMAN INI DISAMPAIKAN UNTUK DIKETAHUI DAN DAPAT DILAKSANAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
MATARAM, 17 APRIL 2023
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL
DAN PELAYANAN TERPADU SATU
PINTU KOTA MATARAM
Ir. H. AMIRUDDIN, M.Si
Pembina UtamaMuda (IV/c)
NIP. 19651030 199403 1 007